SANGGAU, Metro7.co.id – Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML (14), FT (15) dan TM (17).

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan, kasus itu terungkap, Kamis (6/1).

“Sekitar pukul 10.30 Wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh inisial SO yang diawali sekitar pukul 18.00 Wib, Jumat (7/1),” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapkan terjadinya peristiwa ini saat itu SN pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa satu orang cucu, TM dan dua orang anak, ML dan FT. Kemudian setelah berobat langsung pulang.

“Pada tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, SO menelpon SI si istri SN menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM gagar ke rumah SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah SO,” ungkapnya.

Berdasarkan cerita dari SI, bebernya, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT.

Setelah selesai melakukan hal tersebut, FT keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut, ML diminta masuk ke ruangan dan diminta untuk membuka celana dan memakai sarung. “Nah pada kesempatan itu SO melakukan pelecehan terhadap korban ML,” tuturnya.

Setelah selesai, lanjutnya, korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang ke rumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku orang tua dan nenek korban.

Atas kejadian tersebut SN selaku orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dicek terkait informasi dari SN. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau,” ungkapnya.

“Barang Bukti yang telah kita sita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban. Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara,” punglasnya.