PONTIANAK, metro7.co.id – Aksi Teror Bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, adalah bukti radikalisme masih menjadi bahaya potensial di Indonesia.

Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kalbar H. Muhammad Darwin mengatakan, bahwa aksi Teror tersebut jelas bertujuan merongrong Pancasila dan NKRI serta memecah belah persatuan bangsa.

“Jika tidak ditangani secara serius aksi-aksi seperti ini kemungkinan akan lebih meningkat frekuensi dan intensitasnya. Kuantitas dan kualitasnya akan terus meningkat hingga lebih membahayakan eksistensi kedaulatan negara, karena instabilitas kemanan dan politik akan berdampak pada berbagai dimensi lain seperti ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lain sebagainya,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp. Minggu (28/3/2021).

Menurutnya Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusian, yang termasuk dalam kejahatan luar biasa sebagaimana korupsi.

“Gerakan Pemuda Marhaen menuntut agar pihak Kepolisian segera mengusut secara tuntas sampai kepada aktor intelektualnya,” tegas Darwin.

Atas nama GPM Kalbar dirinya menyatakan mendukung sepenuhnya kepada pemerintah khususnya TNI dan Polri sebagai ujung tombak pemberantasan bahaya terorisme dan radikalisme di Indonesia.

Menyikapi Tragedi Teror Gereja Katedral Makassar tersebut, GPM Kalbar mengeluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap:

1. Turut Berdukacita sedalam-dalamnya, untuk seluruh Rakyat Indonesia, khusunya korban langsung aksi terorisme bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

2. Aksi Terorisme pada hakikatnya adalah tindakan menyerang seluruh rakyat, negara dan pemerintah Indonesia.

3. Penyerangan rumah Ibadah adalah perbuatan biadab, anti tuhan dan anti kemanusiaan. Bertentangan dengan akal sehat, dogma semua agama dan nilai-nilai moralitas universal.

4. Mengutuk semua tindakan terorisme di dunia. Baik yang mengatasnamakan agama, ras/suku bangsa, aliran atau paham politik, maupun ideologi intoleran lainnya.

5. Semua tindakan terorisme di Indonesia harus diusut tuntas dan ditindak tegas dalam waktu yang sesingkat-singkat nya sesuai aturan hukum yang berlaku. ***