Gugatan PHI Eks Karyawan PT Adira Dibumbui Tuduhan Penggelapan
PONTIANAK, metro7.co.id – Setelah mediasi di Disnakertrans Kota Pontianak tidak mencapai mufakat.
Akhirnya perselisihan eks karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance, Taniyo Tono Amisius Asung hari ini, Kamis (24/11), menjalani sidang dengan agenda jawaban tergugat reflik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak.
Terkait reflik pihak tergugat dalam hal ini PT Adira, Tono Amisius Asung mempertanyakan sebenarnya yang mana sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, seharusnya jika memang sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secepatnya pesangon dibayarkan.
“Perlu saya tegaskan sebelum jauh mengadukan ke Disnaker sudah ada upaya komunikasi dengan pihak PT Adira agar urusan saya selesai, tapi nyatanya handphone saya diblokir oleh pihak perusahaan,” ujar Tono kepada awak media, usai sidang PHI, Kamis (24/11).
Oleh karena itu kata Tono, sampai detik ini belum ada kesepakatan karena memang tidak ada pemberitahuan kata sepakat dari pihak tergugat PT Adira.
“Maka dari itu kami mencari jalan terakhir dan berjuang di PHI ini untuk menegakkan keadilan sesuai dengan UU,” tegas Tono.
Masih menurut Tono, terkait dengan tudingan penggelapan BPKB mobil justru mempertanyakan apakah dipecatnya dari perusahaan karena menggelapkan BPKB atau karena tidak memenuhi target.
“Ini kan rancu bagi saya, yang jelas saya dikeluarkan secara resmi melalui surat bahwa saya tidak mencapai target,” ujarnya.
Tapi dilain pihak dituduh menggelapkan BPKB, jika memang dirinya melakukan apakah sudah dilakukan pembuktian.
“Kalau memang benar saya melakukannya apakah sudah melakukan pembuktian, apakah daya sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, apakah pengadilan sudah menyatakan bersalah. Miris tuduhan itu sudah mengarah kebohongan dan pencemaran nama baik, bahkan ini fitnah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multi Finance Pontianak M.Bachrika mengatakan bahwa dari awal sejak mediasi di Disnakertrans sudah melakukan sesuai dengan prosedur (SOP).
Hal lain menurutnya, persidangan di PHI karena adanya tuntutan tergugat tidak sesuai dengan nominal yang diminta.
“Saya tegaskan dari awal kasus ini tidak satupun hal yang kami langgar, sudah sesuai SOP,” bebernya.
Hal lain menurut Bachrika, tertundanya pembayaran pesangon karena pihak tergugat ada urusan masalah BPKB.
“Tertundanya pembayaran pesangon itu sudah saya sampaikan waktu itu di Disnaker masih ada sangkut paut BPKB dengan pihak Dealer,” pungkasnya.