SINGKAWANG – Asisten PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang Hendra diduga telah melecehkan wartawan Metro7.co.id biro Singkawang, Rabu (11/01/2023) siang.

Hal itu bermula ketika wartawan metro7.co.id Hamdani dan Soeara Keadilan News mencoba konfirmasi terkait pemberitaan yang viral diberbagai media pada tanggal (3/01/2023) kemarin.

Dalam pemberitaan tersebut terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kota Singkawang.

Terkait itu, wartawan metro7.co.id dan Soeara Keadilan News mencoba menelusuri keberadaan PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.

Setelah mengetahui keberadaan PT. Fajar Semesta Indah wartawan mencoba menanyai kepada security PT. Fajar Semesta Indah untuk konfirmasi ke pihak manajer melalui via telpon security, dan manajer PT. Fajar Semesta Indah memberitahukan kepada wartawan untuk ketemu langsung kepada yang bernama Trisna di Kantor PT. Sinka Sinye Agrotama Singkawang (SSA) berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Disana mereka menemui reception kantor SSA untuk ketemu yang di sampaikan oleh manajer PT. Fajar Semesta Indah. Oleh reception SSA langsung menghubungi yang bernama Trisna, ternyata yang bernama Trisna tidak ada di kantor.

Hari Senin (9/01/2023) kembali wartawan metro7.co.id dan Soeara Keadilan News mencoba kembali ke Kantor SSA Singkawang untuk melakukan konfirmasi. Oleh petugas disampaikan bahwa pimpinannya Krisna meminta wartawan untuk menemui Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang, terus resepsionis kantor SSA memberikan nomor kontak Hendra dan saat itu juga wartawan metro7.co.id dan Soeara Keadilan News langsung menghubungi Hendra melalui via WhatsApp untuk meminta waktu untuk wawancara terkait pemberitaan kemarin yang lagi viral.

Karena tidak ada tanggapan, para wartawan mencoba mendatangi kembali ke Kantor SSA Singkawang pada hari Rabu (11/01/2023) siang untuk wawancarai Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang.

Ketika ditemui awak media, Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Hendra mengatakan bahwa wartawan tidak boleh meliput kegiatan aktivitas bongkar Hewan Ternak (Babi) di Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas.

Dalam obrolan tersebut Hendra juga mencatut beberapa nama media nasional ternama yang ia kenal yang mengatakan bahwa wartawan yang dia terima saat itu bukan wartawan, termasuk wartawan metro7.co.id.

“Kamu bukan wartawan,” ujarnya sambil menarik kerah baju Hamdani wartawan metro7.co.id disaksikan wartawan lainnya yang ada disana.

Tak hanya itu, Hendra juga sempat mengucapkan kata-kata yang mengandung ancaman kepada wartawan metro7.co.id.

Setelah kejadian berlangsung sejumlah wartawan mendatangi Polres Singkawang untuk melaporkan Hendra dari Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terkait peristiwa tersebut.

Korwil metro7.co.id Kalbar Marwandi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp sangat mengecam keras terhadap Hendra dari Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terhadap Kabiro metro7.co.id Singkawang melakukan intimidasi kepada wartawan Media metro7.co.id.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Singkawang segara menindak lanjuti peristiwa ini yang terjadi kepada wartawan metro7.co.id Singkawang,” tegas Marwandi

LBH Bhakti Nusa Singkawang Muhammad Syafiuddin mengecam keras dengan aksi Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singlawang Hendra menarik baju wartawan saat konfirmasi pemberitaan yang sempat viral kemarin terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah.

Muhammad Syafiuddin menegaskan, melihat sikap arogansi dari Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terhadap wartawan saat menjalankan tugas dilapangan sampai menarik baju dari wartawan merupakan telah melanggarnya UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Muhammad Syafiuddin.

Muhammad Syafiuddin juga menambahkan, sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Pimpinan Redaksi metro7.co.id Sabirin HA Syukran Nafis sangat menyesalkan sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum Asisten Pimpinan PT. SSA Singkawang terhadap wartawannya.

Dia turut meminta pihak kepolisian menindak lanjuti laporan Hamdani Wartawan metro7.co.id terhadap dugaan intimidasi dan ancaman yang terjadi pada dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya harapkan kepolisian Singkawang dapat segera memproses laporan itu, biar memberikan efek jera terhadap pelaku intimidasi kepada wartawan,” harapnya.

Dia juga meminta kepada wartawan metro7.co.id Singkawang agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan di Singkawang atas dukungannya terhadap Wartawan metro7.co.id Hamdani yang menjadi korban pengancaman dan intimidasi,” imbuhnya. ***