Imigrasi Kelas I Pontianak Perketat Pengawasan Orang Asing
PONTIANAK, metro7.co.id – Kepala Kantor Imigrasi kelas I Pontianak Tatang Suheryadin mengatakan, Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia yang masuk wajib melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ini bertujuan untuk melakukan pendataan orang asing serta melakukan pengawasan keluar masuknya orang yg masuk di Provinsi Kalbar.
“Tenaga Kerja Asing yang masuk melewati tempat pemeriksaan imigrasi, harus wajib melaporkan dokumennya ke imigrasiannya, “ucapnya di sela-sela kegiatan Disemenasi Peraturan ke Imigrasian Bagi Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Penanggung Jawab Alat Angkut di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Selasa, (25/08/2020) di Pontianak.
Tatang menjelaskan, di Kalbar ada tiga tempat pemeriksaan imigrasi, yaitu tempat pemeriksaan Bandara Supadio, Pelabuhan Dwikora dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Ia mengharapkan dari kegiatan disemenasi ini kepada perusahaan tenaga angkut lebih memahami, sejauh mana mereka bisa mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia. Dengan demikian orang asing yang masuk ke Indonesia akan bisa terpantau, dari mulai kedatangan, waktu lama di Indonesia, sampai visa apa yang digunakan orang asing.
“Jika mereka melanggar maka petugas imigrasi akan langsung melakukan tindakan tegas,” katanya.*