SANGGAU, metro7.co.id – Inspektorat Kabupaten Sanggau menggelar bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi E – Oniah Agah tahun 2023.

Bimtek akan berlangsung selama 2 hari kedepan mulai Senin 11 September sampai Selasa 12 September 2023, di Aula Hotel Harvey Sanggau, Senin (11/9) pagi.

Bimtek dibuka oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Sanggau, Kukuh Triyatmakah, diikuti 180 peserta yang terdiri dari
Kaur Keuangan/Operator aplikasi E-Onih Agah dari 163 Desa Se-Kabupaten Sanggau.

Narasumber kegiatan ini berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan KPP Pratama Kabupaten Sanggau. Untuk Sumber Pendanaan Kegiatan Ini Berasal Dari APBD Kabupaten Sanggau.

Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka mengatakan, pemerintah mesti mewanti-wanti agar DD dan ADD yang besar jangan sampai diselewengkan dan semestinya digunakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah tidak menampik bahwa kasus penyelewengan anggaran desa ada setiap tahun, baik dari informasi elektronik maupun informasi publik. Termasuk di Sanggau. Pemkab telah mengambil langkah-langkah untuk menyikapi hal tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Sekda mengajak semua stakeholder untuk meningkatkan kualitas SDM pemerintahan desa. Diakuinya SDM desa masih belum maksimal sehingga berpotensi terjadinya penyelewengan. Untuk itu perlu dilakukan pendampingan.

“Upaya pencegahan telah dilakukan dengan berbagai cara untuk mengurangi kasus penyelewengan anggaran desa tersebut. Sistem E-Onih Agah diharapkan mampu melakukan hal itu. Kita siapkan pemerintahan desa di Sanggau zero kasus. Penyimpangan itu bisa terjadi karena sengaja dan karena tidak tahu. E-Onih Agah akan menyaring laporan pemdes dan langsung akan dipantau oleh auditor di inspektorat sehingga dapat termonitoring dengan baik. E-Onih Agah diupayakan mempermudah pengawasan terhadap DD dan ADD,” jelasnya.

Sementara itu, Eka Pria Saputra, Kepala Inspektorat Kabupaten Sanggau berharap aplikasi ini mampu menjadi penghubung antara APIP dengan Pemerintah Desa, guna mengawal kegiatan pembangunan di Desa secara Bersama- sama demi terwujudnya tujuan yang kita harapkan bersama.

Karna menurut Eka Inspektorat Kabupaten Sanggau sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggungjawab langsung kepada dalam melaksanakan Bupati konsisten pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa.

“Secara khusus Pengawasan pada Pengelolaaan Keuangan Desa, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi
Dana Desa (ADD) maupun Pendapatan Desa lainnya, pengawasan itu demi memastikan akuntabilitas serta efektivitas penggunaan Keuangan Desa dapat terwujud,” terang Eka.

Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Sanggau menurut Eka terus pencegahan melaksanakan berupaya kecurangan sejak awal, guna memberikan peringatan dini dan meningkatkan dalam risiko manajemen efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Desa.

“Pengawasan yang dilakukan APIP tidak lain bertujuan agar Pembangunan di Desa dapat dilaksanakan secara baik, benar dan berkelanjutan, yang kemudian diharapkan meningkatkan pertumbuhan
mampu ekonomi kesejahteraan bagi dan Masyarakat, khususnya di Desa,” kata Eka.

Merespons kompleksitas persoalan serta permasalahan di Desa dan juga kesempatan atas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat, Inspektorat Kabupaten Sanggau berupaya mendorong terciptanya suatu aplikasi yang mampu menjadi sarana dalam membangun antara APIP dengan komunikasi Pemerintah Desa guna mengawal kegiatan Pembangunan di Desa.