SANGGAU, metro7.co.id – Edy Gunawan Kepala Bidang (Kabid) Hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan ceramah penyuluhan hukum terbadu.

Ceramah penyuluhan hukum terpadu diberikan kepada Kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelompok Kerja (Pokja) 1 Kabupaten Sanggau di Ruang Musyawarah Lantai l Kantor Bupati Sanggau, Rabu (8/6).

Dalam kesempatan itu, Rini Setiawati sebagai fungsional penyuluh hukum Madya bersama Dini Hardianti sebagai penyuluh hukum mudah Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Secara spesifik menyampaikan materi tentang undang-undang narkotika dan psikotropika dan juga undang-undang perkawinan beserta dengan perubahannya.

Menurut Edy Gunawan, ceramah penyuluhan hukum terpadu merupakan bagian dari program Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam rangka pelayanan dan juga pengertian hukum, dalam rangka pembinaan hukum di wilayah Kalbar.

“Ada beberapa kegiatan termasuk kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, maksud dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah upaya kita untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai pemateri pada hari ini seluruhnya dari Tim Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yaitu terdiri dari fungsional penyuluh hukum.

“Kita harapkan dengan kegiatan ini terutama dari segmen kita pada hari, ibu-ibu PKK Kabupaten Sanggau bisa mendapatkan informasi yang jelas yang lugas tentang hal-hal yang berkenaan dengan informasi hukum,” ungkap Edy Gunawan.

“Kita juga masih membuka kesempatan karena nanti setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada saat itu mungkin ada persoalan persoalan krusial yang dihadapi oleh masyarakat yang berkenaan dengan hukum, dan nanti kita sharing bersama,” tambahnya.

Dalam kesempatanya Ny Arita Apolina Ketua TP PKK Kabupaten Sanggau mengucapkan rasa terima kasih atas kehadirian Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memberikan ceramah penyuluhan hukum terpadu kepada kader PKK Kabupaten Sanggau.

“Kita semua berharap dengan adanya penyuluhan hukum terpadu ini dapat menambah pengetahuan hukum bagi ibu ibu kader PKK di Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.

Selain itu menurut Arita Apolina pengetahuan hukum wajib di mengerti para ibu ibu kader PKK.

“Dalam mengemban tugas ibu ibu PKK harus dapat mengerti dan memahami hukum itu sendiri, supaya kedepanya kita dapat bekerja lebih baik lagi,” pungkasnya.