Kadivpas Kalbar Serahkan Remisi Imlek di Lapas Singkawang
SINGKAWANG, metro7.co.id – Kegiatan pemberian Remisi Imlek Tahun 2023 Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat diselenggarakan di Lapas Kelas IIb Singkawang, Hadir secara langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti.
Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-126.PK.05.04 tahun 2023, tentang
pemberian Remisi khusus (RK) Imlek tahun 2023 dan Pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2023.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk UPT Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Barat terdapat 9 Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Imlek, terdiri dari Lapas Singkawang 3 orang, Lapas Ketapang 2 orang, Lapas Pontianak 3 orang dan Rutan Sambas 1 orang, adapun kisaran remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
Kadivpas Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menyebutkan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program
pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” kata Ika.
Ika Yusanti menambahkan, selain itu, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut.
“Selamat hari raya imlek gong xi fa cay kepada narapidana yang merayakan dan selamat kepada narapidana yang menerima remisi, semoga dengan pemberian remisi dapat memberikan semangat bagi narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan yang ada, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, sehingga bisa bebas sesuai dengan waktunya,” tutupnya.