PONTIANAK, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up anggaran.

Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P yang terlibat.

“Perkara itu benar saat ini sedang dalam penanganan Kejati Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dalam siaran persnya, Senin (8/7).

Dirinya pun membantah, bahwa Kejati Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus itu. Hingga saat ini, ia mengungkapkan, Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut.

Proses penyelidikan itu masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan itu.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya.

Ia pun menegaskan, Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.