SINGKAWANG, metro7.co.id – Dalam rangka penanganan kesehatan jiwa bagi tahanan dan warga binaan pada Lapas Kelas II B Singkawang.

Kalapas bersama staf perawatan dan tenaga kesehatan melakukan rapat internal pembahasan buku panduan perihal penanganan kesehatan jiwa yang akan dilaksanakan sebagai implementasi aksi perubahan peningkatan pelayanan kesehatan pada Lapas Kelas II B Singkawang, Rabu (21/6).

Kegiatan pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Singkawang bersama tim efektif yang terdiri dari pejabat bagian perawatan, tenaga kesehatan dan staf pengelolaan yang pelaksanaaanya bertempat di Ruang Rapat Lapas Kelas II B Singkawang.

Kalapas Kelas II B Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu menyampaikan, kegiatan rapat ini merupakan pembahasan penanganan kesehatan jiwa bagi tahanan dan warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang.

“Pelayanan kesehatan jiwa sangat penting untuk dilaksanakan pada Lapas, mengingat tahanan dan warga binaan yang ketika masuk akan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru,” ungkapnya

Ia menambahkan, tentunya akan menghadapi perubahan yang semula diluar bebas sampai di dalam akan menjalani kehidupan yang sudah diatur didalam Lapas, ada yang bisa menerima dan ada yang belum menerima keadaannya sehingga bisa mengakibatkan terganggunya kejiwaan mereka salah satunya sering melamun atau pun stres sehingga salah satu upaya tersebut diperlukan penanganan pelayanan kesehatan jiwa selama menjalani proses pidana di dalam Lapas.

“Sebagai upaya peningkatan pelayanan pada Lapas Kelas II B Singkawang salah satunya dengan memberikan pelayanan Kesehatan Jiwa bagi tahanan dan warga binaannya, agar mereka tetap memiliki kesehatan yang optimal selama menjalani pidana di dalam Lapas,” tegasnya.

Kalapas juga menyampaikan, pembahasan panduan pelayanan kesehatan jiwa ini nantinya bisa bermanfaat sebagai alur atau SOP penanganan layanan kesehatan jiwa bagi tahanan dan warga binaan pada Lapas Kelas II B Singkawang.

Sejak pertama kali masuk dengan dilakukan deteksi dini gejala kejiwaan, dilakukan skrening, penanganan dan pengobatan serta pemulihan, tentunya nanti akan melibatkan instansi terkait seperti, dinas kesehatan Kota Singkawang, RS Jiwa Provinsi di Singkawang, RSUD Abdul Aziz, Unit Layanan Disabilitas dan Kementerian Agama Kota Singkawang.

Pelayanan Kesehatan jiwa ini sangat penting dilakukan untuk bisa memberikan kesehatan yang optimal bagi tahanan dan warga binaan dan sekaligus sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban sehingga bisa mempermudah pengawasan dan penempatan yang akan menunjang
pelaksanaan tugas pengamanan pada Lapas kelas II B Singkawang.

Setelah kegiatan pembahasan panduan penanganan kesehatan jiwa ini, nantinya akan dilaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) dan mengajak bersama instansi terkait agar bisa memberikan masukan untuk peningkatan pelayanan kesehatan jiwa bagi tahanan dan warga binaan di Lapas Kelas II B Singkawang.