SANGGAU, metro7.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan Polres Sanggau menggelar konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram dengan 3 orang tersangaka berinisial JS (28), SI (28) dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Sabtu (12/8).

Direktur/Kepala Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, menerangkan kronologis digagalkannya Penyelundupan Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram, bermula pada tanggal 6 Agustus 2023.

“Di hari itu ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada Sabu yang melintas dari luar ke wilayah kita, berkat informasi tersebut pihak Polsek Sekayam melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sanggau, selanjutnya Kapolres Sanggau berkoordinasi dengan kita Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” terang Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.

“Ya pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dilakukan pengintaian oleh Tim di hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib,diketahui mobil pickup tersebut berada di salah satu cafe yang terletak di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ujarnya.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyebutkan, Tim Polsek Sekayam bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau berhasil mengamankan dua orang dengan inisial JS dan SI yang membawa diduga narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang dikendarai mereka dan ditemukan 2 buah tas ransel berwana hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ungkapnya.

Setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut. dan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2).

Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan Hampir 20 kilogram Narkoba jenis sabu yang di bawak dari negara tetangga Malaysia.

” Saya mngapresiasi kerja keras tim yang dipmpin langsung oleh Kapolres Sanggau, yang bekerja melakukan pengintaian siang dan malam demi terungkapnya penyelundupan narkotika ini,” ujarnya.

Untuk memerangi narkoba, Sumirat berharap Pemerintah Daerah untuk dapat membentuk relawan penggiat anti narkotika sampai kedesa desa di wilayah perbatasan hal itu dianggap perlu untuk mrnjaring informasi

“Jadi Kalo ada relawan relawan di tinggkat desa dan perbatasan maka informasi terkait narkoba dapat dengan mudah kita dapati,” pungkasnya.