Kasus Dihentikan Secara Restorative Justice Pelaku KDRT Menangis Sesali Perbuatan
SANGGAU, Metro7.co.id – Penghentian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan secara restoratif justice (RJ) terhadap Tersangka PS Warga Desa Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Restoratif justice RJ berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Lintas Malindo Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, Jumat (8/4) kemarin menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Nomor: B-131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian antara tersangka PS dan korban MMS yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Kita sampaikan melalui keterangan pers Nomor: PR-153/O.1.14.8/Kph.3/04/2022, bahwa tersangka PS dalam perkara KDRT sebelumnya disangkakan pada Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun melalui mekanisme keadilan restoratif, masalah tuntutan pidana tersebut diselesaikan dengan jalan damai,” ucap Kacabjari.
Menurut Rudi Astanto dalam proses perdamaian itu turut disaksikan oleh kepala Desa Balai Karangan Erzan Umar, tokoh masyarakat dan Ketua RT yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi, dalam ekspose perkara oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melalui sarana elektronik via zoom.
Rudy Astanto menerangkan, RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Dengan penghentian kasus secara RJ Akhirnya PS dan MMS dapat bersatu kembali di dalam satu keluarga, PS pun bisa kembali kepada aktivitas sebelumnya seperti keadaan semula,” paparnya
Rudi Astanto mengingatkan, PS untuk tidak mengulangi perbuatan KDRT lagi, melakukan kekerasan fisik kepada istri maupun anak.