LANDAK, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, pada 27 Oktober 2020 yang lalu, telah menyatakan berkas perkara KARHUTLA (Kebakaran Hutan dan Lahan) secara korporasi yang dilakukan oleh PT IGP dinyatakan telah lengkap. Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar untuk secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ngabang. Penyidik Balai GAKKUM akan mengawal proses persidangan agar sanksi pidana dijatuhkan memberikan efek jera bagi pelaku korporasi,” kata Subhan, Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan, Jum’at (6/11/2020).

Penyidik Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, menyidik kasus kebakaran lahan di areal konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 102 Hektar. Penyidikan telah sejak 2 Oktober 2019 hingga penyerahan berkas perkara pertama 15 Januari 2020 yang lalu.

PT IGP akan dituntut dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo. Pasal 116 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Balai GAKKUM Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait lahan area konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, yang terbakar 21 Agustus 2019 lalu. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik Balai GAKKUM, mengetahui areal konsesi PT IGP yang terbakar mencapai 102 hektar.

Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Kejari Ngabang serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, atas kerja sama yang baik. ***