SANGGAU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan BB (barang bukti) dari 40 perkara yang sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).

Pemusnahan dilaksanakan pagi pukul 10.00 Wib pemusnahan BB dilakukan bersama-sama Forkopimda Sanggau, di Halaman Kantor Kejaksaan Negri Sanggau, Selasa (18/7).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto menjelaskan, tindak pidana pencurian tercatat lebih tinggi di tahun ini ada 15 perkara.

“Selain tindak pidana pencurian tindak pidana Narkotika juga terbilang tinggi tercatat ada 11 perkara, dan tindak pidana perlindungan anak / persetubuhan ada 7 perkara,” ujar Kajari.

Menurut Kajari, tidak pidana lainya iyalah perkara, tindak pidana penggelapan atau penipuan ada 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara, tindak pidana perlindungan konsumen miras atau obat-obatan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara, jadi total semua barang bukti dari 40 perkara hari ini dimusnahkan.

“Kita semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen untuk menyelesaikan hukum secara tuntas, artinya tuntas tidak hanya sampai di situ saja mulai dari penyelidikan, penyidikan penuntutan dan eksekusi tuntutan kita selesaikan dengan tuntas, artinya kita tidak hanya memejarakan pelakunya saja tetapi kita juga menuntaskanya dengan pemusnahan barang buktinya,” terangnya.

Anton menyebutkan, ada beberapa hal putusan yang tidak hanya di musnahkan barang buktinya, namun ada juga barang bukti yang dapat di lelang dan hasil lelang tersebut di setor ke khas Negara.

“Untuk perkara narkotika di tahun ini ada banyak yang mengajukan banding dan kasasi, jika perkaranya sudah inkrah, maka akan dilakukan pemusnahan terhadap barang buktinya,” tutupnya.