SINGKAWANG, metro7.co.id – Isu beredar di kalangan masyarakat kasus HPL Pasir Panjang Singkawang jalan di tempat.

Kasus HPL Pasir Panjang Singkawang terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Singkawang saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang melakukan penggeledahan, di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang pada 1 Februari 2024 lalu.

Kejari Singkawang sudah memanggil sejumlah saksi-saksi dan pejabat Singkawang untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

“Kasus HPL Pasir Panjang Singkawang masih dalam proses dan minta keterangan dari ahli,” kata Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani saat diwawancara langsung awak media, di Balai Rung Pemkot Singkawang, Selasa (6/8).

Praktis Hukum Singkawang, Robby Sanjaya juga angkat bicara terkait kasus HPL Pasir Panjang Singkawang itu.

“Masyarakat Singkawang wajib melakukan hearing kepada Kejari Singkawang, biar tidak menimbulkan negatif,” kata Robby Sanjaya, Rabu (7/8).

Dia juga menambahkan, sedangkan kasus HPL Pasir Panjang sudah beredar luas di mana-mana.

Menurutnya, bisa mendengarkan bersama-sama instruksi dari Kejagung RI kepada seluruh Kejaksaan daerah untuk menunda kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan daerah di saat Pilkada serentak tahun 2024.

Selain itu, bebernya, Kepala Kejagung RI, Burhanudin juga menginstruksikan jajaran kejaksaan untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing.

“Jika masyarakat menganggap hal ini penting, maka lakukan hearing dan bertanya langsung kepada APH, yaitu Kejaksaan agar tidak ada praduga dan pemikiran liar terhadap kasus HPL Pasir Panjang ini,” tutupnya.