PONTIANAK, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) pada PT Bank Kalbar Singkawang Kepada debitur CV MK sebesar Rp2 miliar tahun 2016, Jumat (27/10), di ruang Vidcom Lantai 3. Kelima tersangka tersebut adalah DS, RE,AP, SD dan SB.

Kepala Kejati Kalbar, Dr Muhammad Yusuf, didampingi Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto menyampaikan, perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi Penyaluran Fasilitas KMKB pada PT Bank Kalbar Singkawang ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelima tersangka tersebut adalah DS (Pimpinan cabang Tahun 2016), RW (Staf /analis kredit), AP (Kasi kredit Tahun 2016), SD (Pemilik jaminan/menikmati jaminan) dan SB Pemilik perusahaan CV MP. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan NO. 02/0.1/Fd,1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan hasil gelar perkara dan pada tanggal 26 Oktober 2023,’’ ujar Kejati Kalbar Muhammad Yusuf kepada sejumlah wartawan Jumat (27/10).

Kejati Kalbar menambahkan, bahwa kasus posisi perkara, berawal SD pemilik jaminan/agunan pada akhir tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp 7,4 miliar, yang mana dana proyek dimaksud telah di Bank Garansikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Untuk keperluan itu, SD meminta bantuan RW staff/analis kredit agar uang Bank Garansi yang berada di rekening giro PT PSJ tidak diblokir sehingga SD dapat mempergunakannya, berdasarkan persetujuan hingga kepada pimpinan cabang RW membuka blokir Bank Garansi dimaksud hingga SD dapat menggunakan seluruh uang Bank Garansi, karena SD tidak dapat menyelesaikan proyeknya.

Kepala KPPN Pontianak mengeclaim uang Bank Garansi itu, mengetahui hal dimaksud, SRW meminta agar S mengembalikan uang Bank Garansi dimaksud, karena SD menyatakan belum memiliki uang, dengan diketahui atasannya yaitu AP dan DS Selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang Tahun 2016.

“Kemudian pada awal tahun 2016 RW meminta bantuan SB agar beberapa perusahaan miliknya meminjam uang di Bank Kalbar Cabang Singkawang dan SB bersedia membantunya, kemudian RW dalam waktu singkat menyiapkan dokumen/administrasi pinjaman KMKB (Kredit Modal Kerja Biasa) yang telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP perkreditan hanya untuk kelengkapan dokumen pinjaman saja agar RW dapat mengembalikan uang Bank Garansi PT,” jelasnya.

PSJ yang telah dicairkan dan dipergunakan oleh SD, setelah mendapatkan pinjaman tersebut kemudian dari salah satu hingga sampai dengan sekarang.

“Perusahaan milik SB yaitu CV MP tidak dapat mengembalikan pinjamannya tersebut hingga dinyatakan macet / Kolektibilitas 5 Berdasarkan perhitungan Ahli dan Hasil Audit Intern total Out standing kerugian negara sebesar Rp 3.275.125.716,76,’’ ujarnya.