SEKADAU, metro7.co.id – Sebanyak 40 orang warga Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (8/6).

Kedatangan tersebut mengadukan tentang pembagian lahan plasma yang diserahkan masyarakat kepada perusahaan kelapa sawit PT Multi Prima Entakai (MPE) pada tahun 1990 lalu, dinilai dalam pembagiannya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan komisi ll DPRD Sekadau. Ramli perwakilan warga mengatakan, masyarakat dusun Nanga Gonis merasa kecewa dengan pihak perusahaan MPE.

Menurutnya, dulu masyarakat menyerahkan lahan kepada perusahaan MPE namun sekarang malah perusahaan PT Permata Hijau Sarana (PHS) yang berkuasa. Yang mana perusahaan itu diduga telah mengingkari kesepakatan pola mitra.

“Kami menyerahkan lahan seluas 505 Hektar dengan pembagian plasma yang harusnya kami terima sesuai dengan kesepakatan yang di buat pada tahun tersebut, yaitu sekitar 44 kapling atau 88 hektar. Namun faktanya kami hanya mendapatkan 30 kapling atau 60 hektar dan sisanya kemana,” kata Ramli.

Tidak hanya itu, lanjut Ramli, saat sosialisasi yang di adakan pada tahun 1989-1990, pihak humas dari perusahaan MPE mengatakan, jika lahan yang diserahkan kepada pihak perusahaan hanya dikelola selama 25 tahun dan berakhir pada tahun 2017, namun hingga kini masih berlanjut dan tidak ada kejelasan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada anggota dewan untuk mendengarkan keluhan kami dan memperjuangkan hak kami, karena kami mempunyai bukti-bukti pada saat sosialisasi dulu hingga penyerahan lahan,” bebernya.

Sementara, Ketua Komisi ll DPRD Sekadau Bambang Setiawan mengatakan, aspirasi masyarakat akan kita tindaklanjuti dan akan di perjuangankan hak-haknya.

“Kita merekomendasikan dan mendorong masyarakat untuk melengkapi data-data teknisnya, agar memperkuat data dari apa yang mereka tuntut dan agar kembali kepada mereka menyangkut luasan lahan 14 kapling atau 28 hektar,” tuturnya.

Untuk perusahaan, ungkap Bambang, perjanjian-perjanjian menyangkut HGU agar segera di selesaikan nanti di fasilitasi oleh dinas tekhnis dalam hal ini TP4D dan DKP3.

Terpisah saat media ini mencoba mewawancarai perwakilan pihak perusahaan PT MPE/PHS tidak ada komentar apa-apa. “Maaf saya tidak bisa berkomentar atau ambil keputusan,” jawabnya singkat.