KETAPANG, Metro7.co.id – Sebanyak 54.469 bungkus rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang, Kamis (22/07/2021).

Pemusnahan dengan jumlah 1.089.380 batang rokok tersebut merupakan hasil dari penindakan di dua wilayah, yakni Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Kepala KPPBC Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan, pemusnahan barang kena cukai ilegal dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.

“Niilai barang Rp 544.690.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 500.368.620,” kata Broto Setia Pribadi.

Broto menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan berupa hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi.

“Penindakan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995, tentang cukai dan undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,” jelasnya.

Mengenai cara pemusnahan, puluhan ribu bungkus rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direndam dalam air.

“Limbahnya akan ditimbun di tempat pemrosesan akhir milik Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang,” tutupnya.

Sementara Kasubsi Penindakan Kantor Bea Cukai Ketapang, Barry menyebut, salah satu rokok yang dimusnahkan adalah merk Kalbaco. Meski demikian, sebagian ada pula yang legal atau resmi.

“Dalam kegiatan operasi kami di pasaran, salah satunya kami menemukan merek rokok tersebut. Rokok ini (Kalbaco) ada yang legal dan ada juga ilegal,” ujar Barry.

“Rata-rata memiliki pita cukai ilegal. Ilegal itu karena pita cukainya palsu dan salah peruntukan,” sambung dia.

Berdasarkan penyelidikan Bea Cukai Ketapang, rokok Kalbaco dipalsukan oleh pihak lain. Bukan dari pabrik rokok itu sendiri. Namun, bea cukai Ketapang Belum mengetahui asal rokok tersebut.

“Pihak perusahaan mengkonfirmasi bahwa bukan mereka yang mengeluarkan rokok-rokok itu. Sejauh ini belum diketahui sumbernya dari mana,” ujarnya.

Dia menuturkan, salah satu indikator untuk mengetahui rokok Ilegal adalah, produsen tidak mencantumkan nama perusahaan. Selian itu, rokok Ilegal tidak dilengkapi dengan pita cukai.[]