KETAPANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Bagian Hukum Setda menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum Daerah tahun 2021, Rabu (16/06/2021). Kegiatan tersebut dibuka Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Drs Heronimus Tanam ME.

Dalam sambutannya, Heronimus Tanam meminta Bimtek penyusunan produk hukum Daerah tahun 2021 harus disusun dengan memperhatikan metode dan cara yang pasti. Kemudian baku dan standar dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, yuridis serta memperhatikan empat tertib dan azas.

“Tertib yang dimaksud yakni, tertib materi muatan, tertib asas hukum, tertib proses pembentukan dan tertib implementasi,” kata Heronimus Tanam.

Adapun azas di antaranya, kejelasan tujuan, kelembagaan pembentukan yang tepat, kesesuaian isi dan materi muatan, dapat dilaksanakan, keterbukaan dan kejelasan.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang, Mintaria SH MH menjelaskan, Bimtek bertujuan agar Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah serta seluruh peserta yang mengikuti Bimtek bisa mengimplementasikannya pada perangkat daerah masing-masing.

“Bintek ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis dalam penyusunan produk hukum Daerah kepada ASN lingkungan Pemkab Ketapang. Supaya penyusunannya bisa terstruktur, sistematis dan terpadu sesuai amanat UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan sebagaimana diubah dengan UU nomor 15 Tahun 2019,” jelasnya.

Pada pelaksanaan Bimtek tersebut, menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dini Nursilawati SH yang memaparkan Materi Teknik dan Strategi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah.

Selanjutnya, narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan materi Mekanisme dan Prosedur Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah.[]