KETAPANG, metro7.co.id – Tim Buser Polres Ketapang bersama jajaran Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus WGT, sorang buronan kasus Curanmor di Provinsi Bali, Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Sebelumnya, warga Provinsi Jawa Timur tersebut diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukawati, Polres Gianyar, Polda Bali.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim, AKP Primas membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka WGT di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi.

“Benar, tim buser satuan reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penangkapan residivis curanmor yang masuk DPO dari Polsek Sukawati,” kata Kasat Reskrim, Selasa (23/2).

Menurut Primas, karena tersangka menjadi buron di Polsek Sukawati, akhirnya yang bersangkutan kabur ke Kalimantan. Dia bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

“Penangkapan bermula saat tim buser Polres mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Polsek Tumbang Titi dan bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit. Tersangka ditangkap di perumahan karyawan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan, petugas juga menyita satu unit Handphone merek Vivo yang merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Ketapang. Selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat tindak pidana tersangka di sana,” timpalnya.[]