Ditetapkan Tersangka, LH : Siap Ikuti Proses Hukum
KETAPANG, metro7.co.id – Mantan Kepala Desa Bantan Sari sekaligus anggota DPRD Ketapang, LH resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (23/04/2021). LH ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017.
Anggota DPRD yang diketahui dari Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bendaharanya, PWH. Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang selama 20 hari sampai proses penuntutan.
Keduanya dijadikan tersangka karena melakukan pengadaan mesin genset di tahun 2016 dan 2017. Padahal, mesin tersebut sudah ada dan tidak perlu dianggarkan. Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih Rp 229.731.000.
Atas penetapan tersangka dan penahanan, LH berkomitmen mengikuti dan siap menjalani semua proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Saya berterimakasih pada Kejaksaan yang sudah memberikan petunjuk terbaik. Sebagai warga negara, saya tetap koperatif untuk mengikuti proses hukum,” ucap LH saat diwawancara awak media sebelum dibawa ke Lapas, Jumat (23/04) sore.
Pasca dilakukan penahanan, LH mengaku akan berupaya meminta penangguhan penahanan. Namun, kata dia, semua tinggal tergantung Kejaksaan Ketapang.
Selain itu, sejauh proses hukum berjalan belum ada pendampingan hukum dari Partai. Pasalnya dia sendiri juga belum mengajukan atau meminta pendampingan hukum.
Saat disinggung apakah ada lawan politik dibalik kasus tahun 2016 lalu hingga mencuat dan berujung pada proses hukum, dia menyebut ada kemungkinan. “Sepertinya iya,” cetusnya menjawab petayaan wartawan.
Kendati demikian, dia mengaku juga kurang memahami semua itu. Hanya saja, ia meyakini semua akan tercuat siapa orang yang berbuat zalim.
“Kita tidak bisa membicarakan itu, karena kita tidak ada bukti menunjuk seseorang. Tinggal waktu yang menjawab,” tutupnya.[]