Empat Anak Bawah Umur di Ketapang Perkosa dan Cabuli Gadis 18 Tahun
KETAPANG, metro7.co.id – Polres Ketapang meringkus empat pelaku pemerkosaan dan pencabulan gadis 18 tahun yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Selasa (25/05/2021). Empat pelaku tersebut merupakan anak bawah umur.
Adapun Keempat tersangka yang diamankan adalah M (16), H (15), A (17) dan R (17). Sedangkan korban berinisial S (18).
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Primastya mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Selasa (25/5). Saat itu korban pergi bersama saksi MR (18) untuk jalan-jalan.
“Saksi menghubungi korban melalui whatsapp untuk mengajak jalan-jalan, namun korban ternyata dibawa ke rumah salah satu pelaku, yakni R (17),” kata Kasat Primas, Jumat (28/5).
Sesampainya di kediaman pelaku, korban bersama saksi MR sempat melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka. Setelah itu saksi keluar dari kamar dan meninggalkan korban sendirian.
“Saat itu keempat tersangka yang berada di lokasi kejadian sempat mengintip korban dan saksi. Setelah saksi pergi untuk mandi, keempat tersangka secara spontan masuk dan melakukan aksinya,” ungkap Primas.
Saat kejadian, lanjut dia, pelaku H (15) dan R (17) masuk ke dalam kamar, kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku A (17) dan M (17) hanya memegang kaki dan meraba dada korban.
“Atas perbuatan para pelaku, korban melaporkan ke polisi. Untuk saksi MR, menurut pengakuan korban hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka. Pasca dilakukan penyelidikan, keempat pelaku kemudian diamankan,” tuturnya.
Terkait proses hukum terhadap para pelaku, menurut Primas, tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Hanya saja pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak.
“Untuk dua pelaku yakni H dan R terancam pasal 285 KHUP tentang persetubuhan secara paksa dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku A dan M diancam pasal 286 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPPAD Ketapang, Harlisa mengaku, pihaknya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) telah melakukan pendampingan dalam kasus yang melibatkan empat orang anak di bawah umur itu.
“Kita akan lakukan pendampingan selama proses ini, hingga proses persidangan nanti,” kata Herlisa ketika dikonfirmasi media, Jumat (28/05/2021).
Selain pendampingan selama proses hukum, dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat para pelaku bersekolah. Tujuannya agar tidak serta merta memberhentikan para pelaku.
“Biasanya sekolah ketika ada murid berhadapan dengan hukum langsung memberhentikan, ini tidak boleh seperti itu. Anak-anak harus kita jaga psikologisnya, jangan sampai keputusan sekolah semakin membuat mereka tertekan,” ujarnya.
Harlisa berharap, keluarga para pelaku turut memberikan dukungan moril. Karena saat ini pelaku yang merupakan anak di bawah umur memerlukan dukungan. Meskipun perbuatannya yang salah dan tentu akan diproses sesuai aturan berlaku.[]