KETAPANG, metro7.co.id – Sepanjang rentang waktu 10 hari kalender bulan Agustus 2021, Polisi Resort (Polres) Ketapang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di berbagai lokasi.

 

Dari enam kasus tersebut, Polres telah mengamankan enam pelaku dan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 73,88 gram.

 

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, enam kasus yang berhasil diungkap di antaranya tersangka Jon (43). Lokasi penangkapan di Jalan Trans Kalimantan Dusun Natai Lalang, Desa Sandai Kecamatan Sandai.

 

“Di tangan pelaku Jon, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 19,5 gram dan uang tunai sebesar Rp 6,6 juta,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (10/7).

 

Kemudian tersangka DW (39). Lokasi kejadian di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi dengan total barang bukti sabu seberat 15,45 gram. 

 

Tersangka Andi (38). Lokasi kejadian di rumah tersangka di Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti 8,92 gram serta uang tunia Rp 17,1 juta.

 

Tersangka Akiun (48). Lokasi penangkapan di Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan. Barang bukti yang diamankan seberat 17,03 gram dan uang tunai Rp 9,4 juta.

 

Selanjutnya tersangka Ren yang diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan DI Panjaitan. Barang buktinya seberat 5,18 gram sabu dan uang tunai Rp 1,9 juta.

 

Terakhir, tersangka Nar. Pelaku ini ditangkap di Kecamatan Sungai Laur dengan barang bukti 7,8 gram sabu serta uang tunai Rp 1,2 juta. 

 

“Enam tersangka ini masuk kategori bandar. Sebab barang bukti yang mereka miliki semuanya diatas 5 gram. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya.

 

Menurut Yani, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. 

 

“Kalau satu gram dikonsumsi 10 orang, berarti tertangkapnya enam pelaku dengan barang bukti 73,88 gram ini, sudah terselamatkan 739 orang,” tuturnya.[]