KETAPANG, metro7.co.id – Wakil Bupati Ketapang H Farhan menyerahkan santunan kematian dan Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Secara simbolis, Senin (23/08/2021) di Ruang Rapat kantor Bupati. 

 

Pada kesempatan itu, Farhan mengatakan bahwa beasiswa pendidikan program JKM dan JKK yang diserahkan beragam. Mulai dari tingkat pendidikan TK, SD, SMP, SMA hingga Pendidikan Tinggi. 

 

Menurut dia, besaran manfaat beasiswa pendidikan yang akan diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

 

“Tingkat pendidikan TK sampai SD menerima Rp 1,5 juta rupiah per tahun, maksimal selama 8 tahun. Sedangkan SMP Rp 2 juta per tahun, maksimal selama 3 tahun. SMA Rp 3 juta per tahun, maksimal selama 3 tahun. Adapun jenjang pendidikan tinggi Rp 12 juta per tahun, maksimal selama 5 tahun,” jelas Wabup. 

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Ramadan Sayo menyebut bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, karena akan menentukan masa depan anak dan juga bangsa.

 

“Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan menawarkan program JKM dan JKK untuk memberikan perlindungan dan manfaat bagi para peserta. Diantaranya berupa beasiswa pendidikan anak. Program ini tidak menambah iuran, namun manfaatnya akan terus bertambah,” sebutnya. 

 

Pihaknya berharap, ke depan ASN maupun Non ASN dapat turut menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Sebab manfaat yang didapat begitu besar.[]