KETAPANG, Metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyelenggarakan rapat evaluasi hasil pengawasan di lingkungan Pemkab Ketapang, Rabu (10/2/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Zurry Hotel tersebut dihadiri Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya aparat pengawas internal pemerintah (APIP) melaksanakan pengawasan umum dan teknis dalam bentuk review monitoring evaluasi pemeriksaan.

Kemudian bentuk pengawasan lainnya, seperti konsultasi sosialisasi dan asistensi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan kenyamanan, keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolak ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik .

Menurut Bupati, tuntutan masyarakat dalam penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, membuat Pemda harus terus bekerja keras dan memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sehingga memperkecil munculnya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan administrasi birokrasi, terutama administrasi keuangan.

“Berdasarkan data rekomendasi temuan hasil pemeriksaan APIP dan pengawas eksternal BPK yang saya terima masih terdapat temuan-temuan berulang. Hal ini merupakan pertanda bahwa sistem Pengendalian internal pemerintah atau SPIP Ketapang masih belum diselenggarakan secara efektif,” kata Martin.

Oleh karena itu, dia meminta perhatian yang sangat serius kepada seluruh perangkat daerah, khususnya kepada pimpinan OPD yang menjadi objek pemeriksaan baik BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar, Inspektorat jenderal Kementerian, inspektorat Provinsi Kalbar dan inspektorat Ketapang agar segera menindaklanjuti berbagai bentuk temuan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, baik bersifat administratif maupun yang finansial.

Ketidaktaatan menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut secara tidak tepat waktu, menurutnya dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemda dengan Kejaksaan Negeri Ketapang dan keputusan Bupati Ketapang.

Setiap permasalahan pemerintahan harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat APIP. Jika dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima tidak dapat ditindaklanjuti, maka akan menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Hal inilah yang harus sama-sama kita hindari. Saya meminta pula kepada pimpinan OPD untuk lebih fokus memperhatikan dan mengendalikan setiap kegiatan, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban sesuai tugas pokok dan fungsinya,” pintanya.

Dalam kesempatan itu pula, ia juga mengapresiasi seluruh OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan, baik oleh pengawas internal atau eksternal di Tahun Anggaran 2020 yang lalu. Dia berharap prestasi tersebut dipertahankan agar menjadi acuan atau motivasi bagi OPD-OPD lain.

“Saya selaku Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah 100 persen menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengamatan. Prestasi ini harus terus dipertahankan dan menjadi acuan serta motivasi bagi OPD lain,” ujarnya.

Di lain sisi, Martin mengingatkan agar setiap OPD dalam melaksanakan pengelolaan APBD bentuk pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya tidak menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada permasalahan hukum.

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua tentang beberapa hal yang telah digariskan oleh KPK bahwa pengelolaan APBN, APBD khususnya barang barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau yang sejenisnya tidak menyalahi koridor yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, mengenai dalam setiap penyelenggaraan perizinan atau non perizinan, pelayanan publik agar terbebas dari praktik gratifikasi, pungli atau bahkan pemerasan.

“Penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi suap, pungutan liar dan pemerasan. Setiap penyelenggara negara harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya,” tambah dia.