KETAPANG, metro7.co.id – Anggota Polsek Benua Kayong Polres Ketapang mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), TRD (30) dan RD, Selasa (23/3) malam. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba diduga jenis sabu.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Benua Kayong, Iptu Irwan membenarkan kalau pihaknya mengamankan pasutri di area Gang Pawan Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan.

“Keduanya kita amankan lantaran diduga membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu,” kata Irwan, Rabu (24/3).

Irwan menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Polsek Benua Kayong. Informasinya bahwa adanya pasutri sedang berkendara dan membawa narkoba jenis sabu.

“Setelah dibuntuti, keduanya di amankan di depan Gang Pawan. Saat penangkapan disaksikan RT setempat dan ditemukan paket plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,19 gram di saku celana,” jelasnya.

Untuk tindakan selanjutnya, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[]