KETAPANG, metro7.co.id – Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Ketapang.

Penandatanganan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Ketapang, Jumat (13/08/2021). Pada rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi.

Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan bahwa rancangan KUA PPAS APBD 2022 yang akan disepakati bersama telah melalui rangkaian pembahasan.

Bahkan, penyajiannya mempedomani peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

“Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan dan telah menghasilkan kesepakatan,” kata Febriadi.

Hasil dari kesepakatan tersebut, lanjut dia, akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Pada hari ini DPRD Ketapang bersama Pemerintah Daerah akan menandatangani Nota Kesepakatan tentang PPAS APBD tahun 2022,” tambahnya.

Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut diantaranya, menyatakan penyusunan APBD perlu disusun PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemda Ketapang. Selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.

Nota Kesepakatan selanjutnya ditandatangani H Farhan dan Pimpinan DPRD Ketapang. Kemudian diserahkan kepada Farhan yang mewakili Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Untuk diketahui, selain dihadiri langsung, paripurna tersebut juga disaksikan secara Virtual oleh Anggota DPRD Ketapang maupun Pimpinan Perangkat Daerah.[]