Minta Inmendagri 41 Tahun 2021 Segera Diterapkan di Ketapang
KETAPANG, metro7.co.id – Wakil Bupati Ketapang, H Farhan membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang, Selasa (07/09/2021) di ruang rapat utama kantor Bupati.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 41 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level III, II dan I.
“Saya harap aturan ini segera diterapkan di Kabupaten Ketapang,” kata Farhan mengawali sambutannya.
Menurut Farhan, PPKM dengan kriteria level seperti dalam Inmendagri dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, hingga tingkat RT, sangat pas untuk diterapkan di Ketapang yang sekarang berstatus PPKM level II.
“Inmendagri nomor 41 tahun 2021 ini bisa menjadi acuan satuan tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang dalam bertugas dan bertindak,” ujarnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana berharap satuan tugas berfokus pada proses pemberian vaksinasi. Pasalnya Ketapang masih tertinggal dari Kabupaten lain di Kalbar.
Pada pemaparannya, Kapolres menyebut bahwa untuk Ketapang berada pada urutan ke-14 di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat dengan persentase pemberian vaksinasi 8,98 persen.
“Untuk Satgas khususnya Dinas Kesehatan, dalam hal ini Puskesmas agar segera memberikan vaksinasi kepada masyarakat umum dengan stok vaksin yang masih tersedia,” mintanya.[]