Oknum Dewan Tersangka Kasus DD Bantan Sari Akhirnya Ditahan
KETAPANG, metro7.co.id – Tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017 di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, LH akhirnya ditahan. Penahanan mantan Kepala Desa itu dilakukan pasca Kejaksaan Negeri Ketapang (Kejari) menggelar tahap dua perkara, Jumat (23/04/2021) kemarin.
Selain LH yang sekarang menjabat anggota DPRD, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap mantan Bendaharanya, PWH. Saat ini keduanya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intel Kejari, Agus Supriyanto mengatakan, pada proses tahap dua pihaknya telah melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti, sekaligus dilanjutkan dengan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.
“Penahanan 20 hari itu sesuai surat perintah penahanan nomor 1035 dan 1033. Keduanya sebagaimana diketahui ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan semasa menjabat kepala Desa dan bendahara,” kata Agus Supriyanto.
Menurut Agus, keduanya ditetapkan tersangka lantaran pada tahun 2016 dan 2017 telah membuat pengadaan mesin genset di Bantan Sari yang sebenarnya mesin tersebut sudah ada sebelumnya.
“Artinya mereka mengeluarkan anggaran yang tidak perlu dianggarkan lagi. Terhadap anggaran yang dikeluarkan ada selisih, kalau dihitunga totalnya sebesar Rp 775 juta. Tapi berdasarkan perhitungan setidaknya ada selisih Rp 229.731.000,”
Dia melanjutkan, setelah dilakukan penyerahan tersangka ke Lapas Ketapang selama 20 hari, nantinya akan dilanjutkan ke proses penuntutan tersangka.
“Untuk diketahui, masing – masing tersangka didakwa pasal 2, 3, 8 dan 9 undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman minimalnya ada 1 tahun dan 3 tahun. Kalau maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada upaya penangguhan penahanan yang disampaikan, baik dari tersangka langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
“Dalam penangguhan ada syarat – syarat yang harus dipenuhi. Apakah memang ada alasan sehingga membuat mereka mengajukan penangguhan atau alasan formil pasal 21. Tapi mereka belum sampaikan itu,” tambahnya.
Untuk diketahui, LH ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memenuhi dua alat bukti.[]