Pastikan Penetapan Tersangka LH Sesuai Prosedur
KETAPANG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017 di Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau telah sesuai prosedur dan kelengkapan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melalui Kasi Intel Kejari, Agus Supriyanto megatakan, penetapan dua tersangka pada kasus tersebut karena telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk kemudian ditetapkan serta ditahan.
Menurut Agus, dalam penetapan tersangka, pihaknya tidak menggiring seseorang menjadi saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat pihak tertentu. Namun lebih kepada kecukupan alat bukti.
“Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan. Sesuai alat bukti, ada dua tersangka dalam kasus ini. Setelah keduanya ditahan tinggal proses penuntutan,” kata Agus Supriyanto, Sabtu (24/04) kemarin.
Dia menjelaskan, LH dan PWH ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam penyimpangan DD Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017. Atas perbuatan itu akhirnya terdapat kerugian negara yang nilainya ratusan juta rupiah.
“Perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada. Jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi, padahal mesin itu memang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.
Sementara menyangkut pihak ketiga dalam proses pengadaan, lanjut dia, hanya sebatas menyediakan mesin PLTD. Pada awalnya, hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat dan anggarannya dari masyarakat atau bukan dengan pemerintah desa maupun dana desa.
Agus mengungkapkan, awalnya penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD. Ada kesepakatan, yang mana harus membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana.
Atas kondisi demikian, kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi, yakni penggunaan anggaran desa guna membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat. Adapun pihak ketiga tidak terlibat secara langsung.
“Jadi pada saat pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga, memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa. Tetapi akhirnya inisiatif pemerintah desa menggunakan DD untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan berada di pihak desa, bukan pihak ketiga,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menegaskan, Kejaksaan Ketapang tidak akan bertindak karena penggiringan oknum tertentu. Nantinya, kasus ini akan semakin jelas pada saat pembuktian di persidangan yang terbuka untuk umum.
“Ini perlu saya sampaikan supaya jelas dan terang benderang duduk masalahnya. Bahwa penetapan bukan berdasarkan kira-kira atau asumsi pihak tertentu,” tegasnya.[]