KETAPANG, metro7.co.id – Satuan Reserse Norkoba Polres Ketapang mengamankan warga Dusun Batu Monang, Desa Batu Mas, Kecamatan Nanga Tayap, AN (34) lantaran kedepatan memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (3/3/2021).

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di depan salah satu toko seluller di jalur jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai mobil Fortuner warna hitama dengan nomor polisi KH 1961 FG yang singgah di toko seluller. Diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolres melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu (6/3).

Anggiat menjelaskan, kegiatan pelaku berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi awal bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, pelaku dibuntuti. Saat pelaku singgah di depan toko seluller di daerah Tayap, langsung dilakukan upaya hukum mengamankan pelaku.

“Saat penggeledahan badan dan mobil yang disaksikan warga sekitar, di laci pintu depan mobil sebelah kiri didapatkan 1 buah kotak plastik bening. Isinya 33 paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu, serta sebuah alat hisap sabu,” ungkapnya.

Selain 33 paket sabu dengan total berat bruto 14,54 gram dan sebuah alat hisap sabu, petugas juga mengamankan mobil jenis Toyota Fortuner yang dikendarai pelaku untuk kepentingan penyidikan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” sambung dia.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba tersebut, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.[]