KETAPANG, Merto7.co.id – Sebagai upaya memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19, Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan melarang perayaan Cap Go Meh tahun 2021.

Pelarangan perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 pada 18 Januari 2021.

Surat edaran ini merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh.

“Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan perayaan Cap Go Meh tahun 2021 seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan,” kata Martin.

Surat edaran tentang larangan sementara kegiatan Cap Go Meh, mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 28 Februari 2021.

Selain itu, dalam surat juga disebutkan, kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut.

Kemudian dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa dan RT.

Guna memastikan surat edaran ini dilaksanakan, maka akan dilakukan operasi penegakan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, BPBD dan Satuan Tugas Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ketapang, Hendro Bernurnanda menjelaskan, larangan pelaksanaan Cap Go Meh dilakukan guna menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Jika ada masyarakat yang melanggar, tentu ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hendro.

Peniadaan pawai dan bentuk keramaian lain, lanjut dia, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penumpukan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Pawai naga maupun tatung, dikhawatirkan akan mendorong berkumpulnya masyarakat. Namun demikian, untuk kegiatan lain seperti ibadah Imlek tetap dapat dilaksanakan,” tambahnya.