KETAPANG, metro7.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (15/2/2021) pagi. Dalam kesempatan tersebut, enam tersangka dan barang bukti turut dihadirkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, pengungapan kasus PETI saat ini merupakan hasil dari penindakan kegiatan jajaran Polres di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang.

“Pada awal tahun 2021, tepatnya bulan Januari dan Februari jajaran Polres Ketapang melakukan kegiatan penindakan PETI di dua lokasi, yakni di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Hulu Sungai,” kata Kapolres.

Secara rinci, Wuryantono menjelaskan, khusus di Matan Hilir Selatan, penindakan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Primas SIK. Lokasinya berada di KM 26 Jalan Pelang – Tumbang Titi, Desa Sungai Besar.

Sesampainya di lokasi tambang, lanjut dia, tim tidak menemukan aktivitas. Namun demikian, tim menemukan beberapa peralatan tambang yang diduga untuk aktivitas penambangan ilegal yang kemudian dijadikan barang bukti.

“Adapun temuan tim di lokasi yaitu tiga unit eksavator, dua potongan drum, dua potongan karpet, satu gulung selang dan tiga buah dulang. Untuk eksavator telah dilakukan penyitaan, sementara dititipkan di Gudang KTU Desa Sungai Tengar,” jelasnya.

Untuk mengetahui cukong atau pelaku penambangan ilegal, tim Reskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait penemuan peralatan di lokasi tambang tersebut.

“Selanjutnya, diketahui dan dilakukan upaya hukum penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor 13-A tanggal 6 Januari 2021 terhadap pelaku berinisial RO (41). Dia merupaka warga Desa Sungai Besar,” ungkap dia.

Sementara di Kecamatan Hulu Sungai, kegiatan penindakan di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap dilaksanakan oleh Polsek Sandai pada Sabtu (13/2) kemarin. Kagiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Hulu Sungai, IPTU Athar Hidayat.

Di lokasi Sayan sendiri, tim menemukan adanya aktivitas beberapa warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan dari bukti yang diamankan di lokasi, maka ditetapkan lima oknum warga sebagai tersangka. Mereka adalah JM, AR, AL, RA dan KP.

“Semula ada delapan orang yang diamanakan. Setelah dilakukan pemeriksaan guna mengetahui peran, yang ditetapkan sebagai tersangka lima orang, tiga lainnya sebagai saksi. Di sini RA merupakan penanggungjawabnya,” tutur dia.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua lempengan emas sekitar 48,68 gram, empat lempengan perak sekitar 5,6 gram, satu unit kompresor, satu penyedot air dan satu ken larutan air perak.

Kemudian, satu unit blower, satu saringan, satu pembakar, satu karung bahan karbon, satu karung pecahan mangkok, satu kantong palstik kapur, satu tabung angin, dua kaleng air laurtan raksa, satu buah mangkok karban serta satu buah timbangan digital.

Terhadap ancaman hukuman ke semua pelaku, baik di Matan Hilir Selatan maupun Hulu Sungai akan diterapkan pasal 158 undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Sesuai undang – undang, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” lugasnya.