KETAPANG, metro7.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Suherman ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ketapang.

Plh dilakukan lantaran terhitung sejak 17 Februari 2021 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Martin Rantan – Suprapto berakhir.

Suherman menjabat Plh Bupati setelah keluarnya surat penunjukan dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

“Sudah, sifatnya surat biasa dan kolektif untuk lima daerah lainnya,” kata Suherman, Kamis (18/2/2021).

Menurut Suherman, dirinya akan menjabat sebagai Plh Bupati Ketapang sampai dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Ketapang terpilih, yakni Martin Rantan – Farhan.

Mengenai jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dia menyebut direncanakan di akhir bulan Februari ini.

“Sampai dilantiknya Bupati terpilih. Sesuai surat Gubernur, pelantikan pada minggu ke empat bulan Februari,” tuturnya.[]