KETAPANG, metro7.co.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan dua Kapal nelayan, yakni KM Bintang Jrangali dan kapal tak bernama beserta tujuh warga di pelabuhan kecil Jalan Tengkawang, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Minggu (2/5) sore.

Dua kapal beserta tujuh warga diamankan tim gabungan, lantaran diduga membawa sejumlah peralatan dan bahan yang diduga akan digunakan menangkap ikan secara Ilegal.

“Ada tujuh warga yang saat ini kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diamankan terkait dugaan penangkapan ikan secara Ilegal,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, Senin (3/5) siang.

Wuryantono menyebutkan, ketujuh warga yang diamankan yaitu MA (35) nahkoda sekaligus pemilik Kapal KM Bintang Jrangali. Dia merupakan warga Kabupaten Kayong Utara.

Kemudian, SM (41) nahkoda kapal tanpa nama, HT (53) selaku pemilik bahan, SI (43) kurir pembeli bahan, YD (23), TN (17) dan SR (18) anak buah kapal (ABK).

“Selain tujuh warga, kita juga mengamankan barang bukti berupa 3 karung pupuk Calcium Ammonium Nitrate) ukuran 50 kg, 3 botol kecap kosong, 2 ken solar, 1 kotak korek api kayu dan 55 batang pipa alumunium,” sebut dia.

“Selanjutnya 3 buah kacamata selam, tali yang diduga sumbu, 1 kantong dempol, 2 buah batu pemberat, 1 buah kompresor, 2 buah selang untuk menyelam, 1 buah ikat pinggang peberat dan 3 buah serok ikan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan awal, mereka tidak mengaku kalau barang-barang tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan. Namun, berpotensi direncanakan atau diindikasikan dibuat detonator.

“Kita telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada dua alat bukti yang cukup, makanya mereka kita amankan dan kita dalami kasus ini,” jelasnya.

Wuryantono menambahkan, berdasarkan pengakuan yang didapat, bahwa bahan-bahan tersebut berasal dari salah satu toko yang menjual pupuk dan alat pertanian di Kabupaten Ketapang.

“Kita sedang dalami. Apakah bahan-bahan dijual bebas, kita juga akan dalami, termasuk memerlukan pemeriksaan terhadap saksi ahli seperti pihak dinas pertanian,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika terbukti, maka para pelaku diancam dengan Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 2001 tentang senjata api atau bahan peledak, atau pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009, perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.[]