KETAPANG, metro7.co.id – PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara hingga kini belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H dan pembayaran beberapa bulan gaji kepada puluhan karyawannya.

 

Keterlambatan pemberian THR dan pembayaran gaji terungkap setelah puluhan karyawan PT AMP melaporkan kejadian tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Selasa (11/05) pagi.

 

Saat dikonfirmasi, Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mengatakan, pemberian THR keagamaan kepada pekerja wajib dipenuhi dan diberikan perusahaan.

 

“Hubungan kerja mereka (karyawan) dengan perusahaan diikat dengan perjanjian kerjasama. Jadi pemberian THR itu wajib, karena pekerja yang sudah bekerja satu bulan harus diberikan THR,” kata Uti Ilmu Royen.

 

Menurut dia, pemberian THR mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. Kemudian Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2021.

 

“Terakhir Surat Edaran Gubernur Kalbar bulan April lalu, dimana meminta agar Bupati melalui instansi terkait memantau dan memastikan semua perusahaan di Kalbar melakukan pembayaran THR minimal 7 hari sebelum hari raya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” lanjutnya.

 

Menyikapi itu semua, uti menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Disnaker Provinsi maupun Gubernur. Isinya bahwa PT AMP telah melanggar ketentuan tentang kewajiban membayar THR.

 

“Untuk sanksi, jika perusahaan tidak membayar itu semua, bisa dilakukan pencabutan izin. Atau mungkin sanksinya berkaitan dengan pelayanan publik maupun administratif,” tegasnya.

 

Dia menambahkan, untuk di Ketapang, sejauh ini terdapat dua perusahaan yang dalam pelaksanaan THR mengalami permasalahan, salah satunya adalah PT AMP selaku sub kontraktor PT Laman Mining.

 

“Terkhusus PT Laman Mining, mestinya selaku pemberi harus benar – benar mengawasi, sebab berdampak pada karyawan PT AMP. Soal hak karyawan, mereka tidak mau tau, intinya wajib dipenuhi,” tambahnya

 

Sementara HRD PT AMP, Agus Mardanu mengaku, alasan perusahaan terlambat memberikan THR dan membayar gaji karena PT Laman Mining sampai saat ini belum membayar kepada PT AMP. Sehingga, PT AMP belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.

 

“Soal pembayaran dari PT Laman Mining ke PT APM, saya belum mengetahui kapan akan dibayar. Perusahaan (PT AMP) hanya menyampaikan internal memo mengenai itu kepada seluruh karyawan,” ungkap Agus saat diwawancara, Selasa (11/05) siang.

 

Dia menyebut, adapun jumlah karyawan PT AMP yang belum mendapat gaji dan THR berjumlah 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan dirinya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR.

 

“Ada 24 karyawan. Masa kerja bervariasi, ada yang dua bulan bahkan ada satu tahun. Kita datang ke Dinas Ketenagakerjaan ini harapannya agar hak – hak kita bisa dipenuhi,” tuturnya.

 

Berdasarkan Internal Memo PT AMP yang ditandatangani Head of Finance dan Accounting, Andy Apriyana, dikeluarkan 7 Mei dari Management Head Office, menginformasikan bahwa pembayaran dari client diestimasikan akan diterima 21 Mei 2021.

 

Atas dasar itu, maka perusahaan belum memiliki kemampuan membayar gaji bulan Maret sesuai yang tercatat di internal memo sebelumnya tanggal 7 Mei 2021 untuk membayar gaji.

 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa internal memo diterbitkan agar dapat dimengerti dan disampaikan kepada seluruh karyawan PT AMP – Site Laman Mining.[]