KETAPANG, metro7.co.id – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM), Pemerintah Daerah Ketapang menggelar apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Jumat (30/07/2021).

 

Pada apel tersebut, Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan maklumat. Hal demikian disampiakan lantaran sesuai data Ketapang masuk zona merah Covid-19.

 

Martin mengatakan, melihat perkembangan situasi saat ini, Ketapang merupakan zona merah penyebaran Covid-19. Sehingga harus menjadi perhatian serius dalam penanganannya.

 

Karena itu, dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, serta menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 sekaligus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, Pemda mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/0287/satgas/2021 26 Juli 5021 tentang PPKMBM.

 

“Ini akan saya tegaskan kembali dengan maklumat Bupati Ketapang,” kata Martin mengawali Pidatonya.

 

Adapun maklumat yang disampaikan yakni, pertama, pelaksanaan kegiatan belajar dilakukan secara daring/online. Dia meminta Kepala Finas Pendidikan segera berkoordinasi dengan satgas untuk memetakan wilayah yang terdapat zona hijau maupun zona kuning agar kiranya dioptimalkan dalam pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan prokes ketat.

 

Kedua, pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen pada sektor non esensial. Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

Keempat, kegiatan perdagangan dan jasa tetap diijinkan beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kelima, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum tetap diijinkan beroperasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

Keenam, pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 500. Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.

 

Delapan, pelaksanaan kegiatan pertandingan olahraga dapat dilaksanakan dengan tidak melibatkan penonton. Sembilan, Pelaksanaan kegiatan pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

 

Terakhir, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.