SINGKAWANG, metro7.co.id – Keterbukaan informasi publik di Singkawang saat ini sangat sulit didapatkan. Hal itu membuat wartawan kesulitan untuk mengakses berita.

Terkait permasalahan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn sangat merespon sekali.

Media itu, bebernya, mempunyai peranan yang sangat penting dalam hal menyebarkan informasi kepada masyarakat luas.

Selain sebagai kontrol pengawasan bagi siapapun yang berkuasa, media juga berperan dalam memberikan pendidikan publik dalam hal pemenuhan hak masyarakat.

“Yakni untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, sarana mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Serta sebagai sarana pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” katanya kepada Metro7, Rabu (27/7).

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyatakan bahwa, Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

“Pasal 7 UU KIP menyebutkan, Ayat (1) ‘Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan’; Ayat (2) ‘Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” bebernya.

Ia juga menegaskan, dengan demikian, jelas pemerintah dituntut untuk membuka semua informasi yang ada dalam penguasaannya, kecuali yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU KIP yaitu yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, atau rahasia pribadi seseorang.

“Di luar itu semuanya, adalah informasi yang bersifat terbuka, harus dapat diakses dengan mudah, murah, dan cepat, serta harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik secara terbuka sebagai bagian dari proses demokratisasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk tahu,” ungkapnya.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat melakukan kontrol sosial dan terlibat aktif dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah dan badan-badan publik dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, jika ada Badan Publik yang takut untuk terbuka dan mempersulit akses bagi media untuk mendapatkan informasi, patut dipertanyakan ada apakah gerangan?

“Sebab jika pemerintahan dijalankan dengan baik dan benar, maka tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau bersih, kenapa harus risih? Kalau bisa terbuka, kenapa harus tertutup?,” tegas vici.

Sementara, Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang, Muhammad Abdurrahman menyampaikan, transparansi merupakan salah satu prinsip yang harus ditaati pemerintah dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance).

“Dengan transparansi, maka seluruh informasi tentang proses pemerintahan harus memadai dan juju, sehingga dapat dimengerti dan dipantau oleh seluruh masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok semisal ormas, LSM, OKP, media dan lainnya,” paparnya.

Di Kota Singkawang, ujarnya, keluhan beberapa media terkait sulitnya dalam mendapatkan informasi tentang proses pemerintahan dari pejabat instansi pelayanan publik dapat menjadi indikator bahwa Prinsip Good Govermance (transparansi) pemerintah Kota Singkawang tidak berjalan baik-baik saja alias sakit.

“Dalam tata kelola pemerintah semestinya pejabat pemerintah tidak perlu takut bertemu dengan masyarakat atau kelompok masyarakat yang meminta informasi terkait proses tata kelola pemerintah,” tutupnya.