Kota Pontianak Zona Merah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar akan Bentuk Satgas Tingkat Rukun Tetangga
PONTIANAK, metro7.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 untuk menindaklajuti meningkatkannya kasus Covid-19 di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (4/11/2020).
“Diperlukan sinergitas semua pihak dalam penanganan Covid-19, salah satunya adalah dibentuknya Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT di seluruh Kalbar,” kata H. Sutarmidji, SH, M.Hum., usai Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Dikatakannya, Tugas Satgas Covid-19 di Tingkat RT diantaranya memantau kasus Covid-19 yang ada, dan RT harus mengetahui warganya yang terkomfirmasi Covid-19, dan kemudian Satgas juga harus mensosialisasikan protokol kesehatan agar masyarakat di wilayahnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Satgas Covid-19 ini akan dibentuk sampai ke tingkat RT di seluruh Kalbar,” pintanya.
Orang nomor satu Pemprov Kalbar Juga mengatakan, sampai Tahun 2021 semuanya sudah tuntas pembentukannya tapi kalau mau sekarang juga boleh.
“Nanti tugasnya memantau kasus dan mengubah gaya hidup hidup masyarakat supaya lebih memperhatikan kesehatan,” ingatnya.
Gubernur Kalimantan Barat memberikan waktu tujuh hari kepada Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., menjadikan Kota Pontianak telepas dari zona merah dalam penyebaran Covid-19.
Perhatian khusus tersebut, tak telepas dari Kota Pontianak yang memasuki zona merah di bandingkan daerah kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Kalbar.
“Jangan sampai kendor, kembali ke ketua satgasnya, ini kan tugas Walikota dan gunakan peraturan Walikota Pontianak. Jangan berlindung dengan Pergub, Pergub itu nanti kita yang terapkan di provinsi, yang punya wilayah Walikota, nah Walikota harusnya tegas,” ungkapnya.