SANGGAU, metro7.co.id – Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 806/PL02-SD/14/2024 perihal Pemetaan TPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sanggau telah menetapkan hasil pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Tahun 2024.

KPU Sanggau telah menetapkan, sebanyak 1.090 TPS yang tersebar di 169 Desa/Kelurahan se Kabupaten Sanggau untuk Pilkada tahun 2024.

Penetapan Jumlah TPS tersebut tertuang Dalam Berita Acara Nomor : 127 PP.07.2-BA6103/2024 yang dibuat tanggal 9 Juni 2024 ini.

Ketua KPU Sanggau Iis Supianto, Senin (10/6) pagi mengatakan KPU Sanggau juga telah menetapkan jumlah kebutuhan Petugas Pantarlih sebanyak 1.452 orang yang akan bertugas mendata pendaftaran pemilih di 1.090 TPS yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Ya, perekrutan petugas Pantarlih ini akan dilaksanakan mulai tanggal 14-15 Juni 2024 mendatang, hal tersebut sehubungan dengan telah ditetapkannya jumlah TPS dan kebutuhan jumlah Petugas Pantarlih pada Pilkada Serentak tahun 2024,” terang Iis Supianto.

“Kami mengharapkan dukungan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau, agar nantinya dapat terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku demi tercapainya Data Pemilih yang akurat dan berkualitas,” tutupnya.