SANGGAU, metro7.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sanggau menggelar Release di Ruang Satres Narkoba Polres Sanggau, Jumat (3/2).

Juga menghadirkan 3 orang pelaku berinisial A alias A (30), RS alias R (27) dan SY alias R (36), dalam kasus tindak pidana narkoba di Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 2 Februari 2023 silam.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau Akp Doni Sembiring didampingi PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau Akp Doni Sembiring menerangkan, kronologi penangkapan 3 pelaku, bermula
pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira jam 13.30 Wib.

“Kami, berhasil mengamankan A alias A, SY alias R dan RS alias R, saat itu sedang berada di rumah SY di Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari penggeledahan tersebut, Akp doni menyebut petugas berhasil menemukan barang bukti.

“Barang bukti itu berupa 19 paket plastik bening klip diduga narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh pelaku A alias A, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap pelak RS Als R ditemukanlah 10 paket bening klip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

“Selanjutnya diakui pelaku A alias A dan RS alias R dari keterangan para pelaku barang bukti tersebut didapat dari pelaku. SY alias R selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya