SANGGAU, metro7.co.id – Penasihat Hukum PT Agro Plankan Lestari (APL) Bintomawi Siregar mengatakan, pihaknya telah mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Rabu 8 Februari 2023. Dari sidang itu, tergugat Rudi menghadirkan saksi tambahan.

“Rudi ini menghadirian saksi tambahan bernama Alex Susanto. Alex Susanto ini penyewa lahan Aheng tahun 1988-1998 atau selama 10 tahun. Jadi memang saksi ini tidak punya relevansi dengan lahan yang dipersengketakan di pabrik APL, karena saksi Alex Susanto itu juga hadir dalam sidang lapangan 11 Januari kemarin,” kata Bintomawi Siregar usai mengikuti persidangan di PN Sanggau.

Yang menarik dari sidang lanjutan ini yakni, lagi-lagi saksi yang dihadirkan tergugat ini justru memberikan keterangan yang memperkuat gugatan PT APL.

“Di persidangan itu, saksi Alex Susanto ini mengatakan yang disewanya itu atau yang diketahui milik tidak punya relevansi dengan lahan yang dipersengketakan pada saat sidang lapangan, tapi yang kami tangkap saksi Alex ini memang mengetahui sekitar 5 tahun sudah ada kebun sawit dan kebun tersebut tidak ditanami oleh Aheng maupun Rudi. Makanya tadi kami bilang saksi tergugat ini lagi-lagi memperkuat materi gugatan kami juga,” ujar Bintomawi.

Bintomawi menerangkan bahwa, diserahkan gugatan perdata ini kepada Pengadilan Negeri Sanggau bertujuan untuk mencegah konflik di masyarakat yang dapat mengganggu investasi di daerah. Klaim-klaim sepihak yang dilakukan orang-orang tak bertanggungjawab sangat mengganggu investasi di daerah.

“Kami ingin adanya kepastian hukum dari negara terkait apa yang menjadi materi gugatan kami, karena bagaimanapun juga BPN telah menyatakan kami terdaftar sertifikatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum senior PT. APL Herman Hofi Munawar menambahkan pihaknya sangat berterimakasih atas keterangan saksi Alex Susanto yang bicara sesuai fakta.

“Saksi Alex mengatakan nyewa dari Aheng, namun bukan langsung melalui Aheng, tapi melalui orang lain. Jadi, ketika 10 tahun menyewa itu dipakai hanya untuk log pond (tempat penumpukan kayu) atau kegiatan usaha kayu di lokasi itu, intinya saksi mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan, dia tahunya disitu sudah ada sawit yang ditanam tapi bukan oleh Aheng maupun Rudi,” ujar Herman Hofi.

Herman Hofi mengungkapkan bahwa sudah sangat jelas bahwa Tergugat Rudi tidak memiliki legal standing atas lahan yang diklaimnya. Tergugat Rudi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya.

“Tidak ada dasar dia mau mengganggu perusahaan membangun pabrik karena surat menyuratnya tidak ada, apalagi sertifikat maupun surat lain yang berkekuatan hukum. Dan juga saksi yang dia hadirkan justeru memperkuat gugatan kami karena bicara jujur sesuai fakta,” ungkapnya.

Herman Hofi menegaskan, munculnya HGU PT APL tidak sertamerta diberikan pemerintah begitu saja, tetapi melalui proses yang panjang dengan melibatkan banyak instansi mulai dari Desa hingga pemerintah pusat.

“Artinya apa, HGU dan dokumen pendukung lainnya itu bukanlah produk PT APL tapi produk pemerintah. Nah, ketika mereka mau mempersoalkan itu silakan saja karena dokumen HGU itu dikeluarkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.