KUBURAYA, metro7.co.id – Koordinator BP3K-RI (Badan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Kalbar Juanda BA melalui Supri menyampaikan, ada kegiatan penumpukan pasir di lingkungan Pelabuhan Penyebrangan Kapal Ferry di UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Rasau Jaya yang diduga tanpa izin dan dokumen Lengkap, Rabu (9/8).

Menurut Supri, penumpukan pasir dilingkungan pelabuhan penyebaran tersebut oleh inisial (T) selaku pemilik pasir penumpukan pasir tersebut oleh (T) telah berjalan lebih dari 8 Tahun, akibat penumpukan pasir tersebut mengakibatkan jalan penyebrangan Pelabuhan rusak dan susah untuk di lalui masyarakat terutama kendaraan sepeda motor.

“Hal ini disebabkan karena setiap pembongkaran pasir dari kapal tongkang mengunakan air sebagai pendorong dengan mesin sedot ,hingga pasir akan naik dari tongkang ke atas atau areal pelabuhan penyebrangan, oleh sebab itu lah air bekas bongkar pasir mengenangi areal pelabuhan penyebrangan tersebut,” jelas Supri.

Deri, Kepala UPT Dinas Perhubungan Rasau Jaya saat ditemui ruang kerjanya menjelaskan, ia tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemilik usaha, namun ia juga tidak melarang. “Namun hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan saya,” ujar Deri.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuburaya Drs Odang Prasetyo menyatakan, telah mendatangi lokasi Penumpukan Pasir di lingkungan Penyebrangan Kapal Ferry Di rasau Jaya, serta menghadirkan menghadirkan pelaku Usaha (T) beserta perangkat hukum setempat, termasuk Aparat Hukum.

“Saya tegaskan kepada (T) pemilik usaha untuk mengurus izin, jika memang masih mau mengunakan lokasi tersebut, dengan sistem sewa, sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka kita akan minta pelaku Usaha (T) untuk tidak mengunakan lokasi penyebaran Ferry tersebut atas menumpukkan pasir miliknya,” tutupnya.