KUBU RAYA, metro7.co.id – Kodam XII/Tanjungpura bersama Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kalbar dan Kalteng. Rapat berlangsung secara tatap muka dan daring dari Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Senin (12/7/21)

Untuk rapat secara tatap muka di Makodam diikuti oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dan unsur Forkopimda lainnya. Sedangkan untuk peserta lainnya mengikuti rapat secara video conference.

Rapat koordinasi ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan adanya lima daerah di wilayah Kodam XII/Tpr yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. Lima wilayah tersebut antara lain, untuk di Kalbar yaitu Pontianak dan Singkawang. Sedangkan di Kalteng yaitu Palangka Raya, Lamandau dan Sukamara.

Usai pelaksanaan Rakor, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan, kegiatan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kodam XII/Tpr yang meliputi wilayah Kalbar dan Kalteng.

Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menyebutkan, dalam PPKM Darurat ini Kodam XII/Tpr mengerahkan sebanyak 800 personel dalam rangka melaksanakan penebalan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.

Di Provinsi Kalbar, perkuatan akan dilaksanakan di Kodim 1207/Ptk, meliputi Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian di Kalimantan Tengah di Kodim 1016/Plk, Kodim 1017/Lmd dan Kodim 1014/Pbn untuk di wilayah Sukamara.

“Hari ini sudah disampaikan kegiatannya, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik sampai dengan tanggal 20 ini bisa dikendalikan. Setelah itu kita mengharapkan juga menjadi PPKM Mikro biasa lagi,” kata Pangdam.

Sedangkan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji saat rapat salah satunya meminta kepada Bupati dan Walikota agar seluruh tempat tidur rumah sakit yang ada di wilayahnya 40 persen dialokasikan untuk penanganan pasien Covid-19.

“Terutama yang sudah diatas 50 persen, kalau yang masih dibawah 50 persen agar dibuat perencanaan nantinya. Ketika diatas 50 persen lalu langsung ditambah maksimal 40 persen,” pinta H. Sutarmidji.