KUBURAYA, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali ungkap pengedaran gelap narkotika, Sabtu (19/09/2020).

DP (21th) warga Tanjung Raya 1 Kampung Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, tidak bisa berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Aksinya terhenti setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Menurut informasi, ada peredaran narkoba di sekitar Jalan Raya Sungai Kakap, Dusun Nirwana, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Maka saya perintahkan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya untuk lakukan penyelidikan ke daerah tersebut,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, saat dikonfirmasi.

Ditambahkannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

AKBP Yani Permana kemudian menjelaskan, atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman. Sedangkan barang bukti akan diuji di laboratorium guna melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.***