SANGGAU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Sanggau mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang diduga telah melakukan tidakan pencabulan disertai kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023 di salah satu Desa di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri didampingi Kapolsek Kapuas IPTU Heri Triyana bersama beberapa Anggota Reskrim Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, Jumat (31/3), menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Ibu korban M, yang melaporkan perbuatan IS terhadap putrinya ke Polres Sanggau pada Senin 27 Maret 2023 siang.

” Ya, pelaku IS kini sudah kita amankan di Polres Sanggau beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau.

Sulastri menyebutkan, saat ditangkap pelaku IS tidak melakukan perlawanan, “Ya, pelaku kami tangkap di depan teras rumah warga saat itu pelaku sedang duduk disana, pelaku nurut saat diminta ikut ke Polres,” ungkapnya.

Menurut Sulastri kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku IS terhadap korban terjadi dua kali di waktu yang berbeda, kejadian pertama terjadi pada bulan Juli 2022 dan kejadian selanjutnya terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023.

“Kejadian pertama di bulan Juli 2022 saat itu pelaku IS melakukan pelecehan terhadap korban di pondok milik orang tua korban, saat itu pelaku IS mencabuli korban dengan cara menggesek gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” jelasnya.

Lanjut AKP Sulaatri, dan kejadian selanjutnya terjadi pada hari Minggu 26 maret 2023. “Pelaku IS memeras payudara korban disertai dengan tindakan kekerasan melakukan pemukulan di pelipis wajah korban dan lehernya,” ungkapnya.

Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tengtop hitam, satu helai celana pendek dan satu helai celana dalam milik korban guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku IS dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling bayak Rp 5 miliar rupiah.