MEMPAWAH, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar rapat koordinasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19, bertempat di Balirung Setia Kantor Bupati Mempawah Jalan Daeng Manambon, Kamis (03/08/20) pukul 13.05 WIB.

Sebagaimana bertambahnya angka terkonfirmasi positif Covid 19 di Kalimantan Barat bahkan di Kabupaten Mempawah, memicu kekhawatiran. Bupati Mempawah pun cepat mengambil langkah dengan mengeluarkan Perbup no 50 tahun 2020 dalam upaya pencegahan dan penangan penyebaran Covid-19, termasuk kewajiban dan sanksi jika terjadinya pelanggaran.

Rapat koordinasi tersebut Sekertaris Daerah Mempawah H Ismail ditunjuk selaku mediator, yang mana dihadiri seluruh instansi terkait.

Hadir dalam rapat koordinasi Bupati Mempawah Hj. Erlina didampingi Wakil H. Muhammad Pagi, Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga, Dandim 1201 Mph LETKOL Inf Doni Agung, Kajari Mempawah Antoni Setiawan, Ketua Pengadilan Agama di wakili, Danyon Zipur 06/SD Mayor Czi Yoga Febrianti, Danyonkaf 12/BC, Kasat Polpp Kabupaten Mempawah Agit Sugiarto, Asisten 1 Praja July Surydj Burdadi, Kepala Dinas PPKB Jamiril, Kepala BPBD Hermansyah, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Mempawah Binyamin, Kadis Kominfo Mempawah Rudi, hadir para Camat serta para pengurus Ormas se Kabupaten Mempawah.

Dalam rapat tersebut Kapolres Mempawah memyampaikan bahwa beberapa hari lalu telah merapatkan di lingkungan Polres terkait penerapan Perbup Nomor 50 tahun 2020, agar dalam mensosialisasikan kepada warga masyarakat.

Kapolres kurang setuju apabila sosialisasi hanya dilakukan oleh Tim Gugus Tugas, Kapolres Mempawah berharap agar sosialisasi dilakukan secepat mungkin guna mengantisipasi adanya penolakan dari masyarakat.

Terkait dalam penegakan hukum, yang mengedepankan Pol PP , Kapolres meminta Sat Pol PP betul – betul menyiapkan segala aspek, peralatan atau kelengkapan terutama bagi pelanggar baik saksi sosial maupun denda administratif.

Dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk sementara disepakati bahwa sosialisasi Perbup no. 50 tahun 2020 dilakukan selama 1 minggu yang kemudian dilanjutkan dengan penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19. *