SANGGAU, metro7.co.id – Libertus Toto Martono resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai PJ (Pejabat) Sekda (Sekertaris Daerah) Kabupaten Sanggau, menggantikan Kukuh Triyatmaka yang telah memasuk masa purna tugas.

Pelantikan dilakukan langsung oleh PJ Bupati Sanggau, Suherman, di Ruang Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Senin (3/6) pagi.

Sebelum dilantik menjadi PJ Sekda Sanggau Libertus Toto Martono memegang jabatan sebagai Kadisporapar (Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata) Kabupaten Sanggau.

“Pelantikan Penjabat Sekda Sanggau yang kita laksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah sehubungan pejabat definitif telah memasuki purna tugas terhitung tanggal 1 Juni 2024,” ujar Suherman.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sanggau saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kukuh Triyatmaka atas pengabdiannya kepada Kabupaten Sanggau yang kita cintai ini. Kami berharap agar bapak tetap berkenan memberikan sumbangsih pemikiran, masukan dan saran untuk kemajuan Kabupaten Sanggau yang terus berkembang, sehingga cita-cita kita bersama untuk menuju Sanggau maju dan terdepan dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Suherman berpesan kepada penjabat Sekda Sanggau, Libertus Toto Martono yang telah dilantik diharapkan dapat meneruskan pekerjaan dan hal-hal baik yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya, sehingga kesinambungan terhadap program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berlanjut.

Pj Bupati Sanggau menyampaikan ada beberapa agenda yang menjadi fokus untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hal yang juga menuntut keseriusan kita semua adalah kewajiban Penjabat Bupati Sanggau untuk menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri Dalam Negeri dimana pada laporan Triwulan I ada beberapa target yang kita janjikan kepada tim verifikator terkait progres 10 indikator laporan yang harus kita capai keberhasilannya di laporan triwulan II,” jelasnya.