SEKADAU, metro7.co.id – Menanggapi beberapa pemberitaan tentang lahan warga berada dalam Hak Guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit, Anggota DPRD Sekadau Fraksi Hanura, Liri Muri angkat bicara.

Menurutnya, carut marut tentang HGU perusahaan kelapa sawit yang ada di Sekadau bukan masalah baru. Secepat mungkin harus direvisi, apalagi di dalam HGU tersebut terdapat tanah warga.

“Perusahaan kelapa sawit hukumnya wajib untuk merevisi jika di dalam HGU mereka terdapat lahan warga dan mereka (perusahaan) wajib untuk mengeluarkan lahan warga yang ada di dalamnya, dengan melibatkan Kepala Desa, BPN dan Pemerintah Daerah,” kata Liri Muri saat di kepada Metro7, Rabu (1/6).

Apalagi saat sudah muncul masalah, lanjut Liri Muri, masyarakat menuntut haknya sementara HGU berada di tempat yang sama, kedua belah pihak antara perusahaan dan masyarakat harus musyawarah, mufakat untuk merevisi HGU tersebut. Perusahaan harus legowo dan rela hati mengeluarkan hak masyarakat.

“Jika sudah dikeluarkan dari HGU perusahaan, jadi masyarakat bisa membuat sertifikat melalui BPN. Kan tidak mungkin di situ perkampungan dan tanah masyarakat yang di kelola, lantas perusahaan melakukan aktivitasnya di sana,” bebernya.

Oleh karena itu, instansi terkait, pemerintah dan perusahaan harus cepat mengambil langkah agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan, seperti yang terjadi di Kabupaten-Kabupaten lain.

“Selain desa, masyarakat dan perusahaan, BPN, instansi terkait sedta pemerintah juga harus hadir menyelesaikan masalah HGU tersebut,” pungkasnya.