KETAPANG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang resmi menetapkan Psangan Calon (Paslon) Martin Rantan – Farhan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, melalui rapat pleno terbuka, KPU telah menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih peroleh suara terbanyak di Pilkada Ketapang.

“Peroleh suara terbanyak jugaadalah nomor urut 4 paslon Martin Rantan – Farhan dengan jumlah suara 100.403 atau 41,21 persen dari total suara sah,” kata Tedi Wahyudin, Jumat (22/1/2021).

Hasil penetapan tersebut, lanjut Tedi, juga dituangkan dalam surat penguman KPU Ketapang nomor: 012/PL.02.7.Pu/6104/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sementara dasar dilakukannya penetapan di antaranya, pertama berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 pasal 54 ayat 1 dan ayat 2 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kedua, keputusan KPU Kabupaten Ketapang nomor 857/PL.02.6-Ktp/6104/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Ketapang.

Terakhir, surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang di registrasi di MK.

“Atas dasar demikian, maka susua jadwal KPU menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Ketapang tahun 2020. Selanjutnya hasil penetapan akan diserahkan ke Pemda,” pungkasnya.